Bagaimana
sebenarnya kota itu?
Apa ciri-ciri
yang dimiliki sebuah kota?
Kamu tentu sudah sering mendengar
berbagai sebutan kota, seperti kota metropolitan, kota modern, kota satelit atau
kota masa depan. Dalam sistem administrasi wilayah di Indonesia kamu juga
mengenal istilah kota dan kabupaten. Apa
sih sebenarnya kota itu? Ketika mendengar kata kota, pikiran kamu tentu
menunjuk suatu kawasan yang sangat ramai, lalu lintas yang padat, pertokoan
yang dan fasilitas umum yang tersedia di berbagai tempat.
Terlepas dari segala kemewahan
yang ditawarkan, kota menyimpan sejuta permasalahan. Permasalahan di kota jauh
lebih kompleks jika dibandingkan dengan desa. Masalah kota yang sering muncul
adalah kepadatan penduduk dan kemacetan lalu lintas. Permukiman sangat padat
dan orang bisa berjam-jam di jalanan karena terjebak kemacetan. Masalah kota
yang lain adalah pencemaran udara, kriminalitas, lahan permukiman yang sempit,
dan kekumuhan.
Kota
merupakan hasil cipta, rasa, karsa dan karya manusia yang paling rumit dan
muskil sepanjang peradaban. Definisi kota yang sering kita dengar ialah tempat
kegiatan masyarakat yang sangat kompleks, telah mengalami proses interelasi
antarmanusia dan antara manusia dengan lingkungannya, jawaban ini tidak selalu
benar karena tergantung pada sudut pandang seseorang dan bidang ilmunya. Tetapi
merujuk pada pendapat Amos Rapoport, kota adalah suatu permukiman yang relatif besar,
padat dan permanen, terdiri dari individu-individu yang heterogen dari segi
sosial. Amos Rapoport mengutip Jorge E. Hardoy untuk merumuskan kota sebagai
berikut 1) ukuran dan jumlah penduduknya yang besar terhadap massa dan tempat,
2) bersifat permanen, 3) kepadatan minimum terhadap massa dan tempat, 4)
struktur dan tata ruang perkotaan seperti yang ditujukkan oleh jalur jalan dan
ruang-ruang perkotaan yang nyata, 5) tempat dimana masyarakat tinggal dan
bekerja, 6) fungsi perkotaan minimum yang diperinci, yang meliputi sebuah
pasar, sebuah pusat administratif atau pemerintahan, sebuah pusat militer,
sebuah pusat keagamaan, atau sebuah pusat aktivitas intelektual bersama dengan
kelembagaan yang sama, 7) heterogenitas dan pembedaan yang bersifat hirarkis pada
masyarakat 8) pusat ekonomi perkotaan yang menghubungkan sebuah daerah
pertanian di tepi kota dan memproses bahan mentah untuk pemasaran yang lebih
luas 9) pusat pelayanan bagi daerah-daerah lingkungan setempat, 10) pusat
penyebaran, memiliki suatu falsafah hidup perkotaan pada massa dan tempat itu.
Pengertian klasik diatas menurut
Amos Rapoport tidak sesuai dengan keadaan sekarang karena hanya cocok dengan
kota-kota di Eropa. Oleh sebab itu, Amos menuntun ke arah suatu pemahaman
tentang kota yang dapat diterapkan pada daerah permukiman dimana saja yaitu
sebuah permukiman dapat dirmuskan sebagai sebuah kota bukan dari segi ciri-ciri
morfologis tertentu, atau kumpulan ciri-cirinya, melainkan dari suatu fungsi
khusus yaitu menyusun sebuah wilayah dan menciptakan ruang-ruang efektif
melalui pengorganisian sebuah daerah pedalaman yang lebih besar berdasarkan
hirarki-hirarki tertentu.
Kota menurut Alan S.
Burger “The City” yang diterjemahkan oleh Dyayadi dalam bukunya Tata Kota
menurut Islam adalah suatu permukiman yang menetap (permanen) dengan penduduk
yang heterogen, dimana di kota itu dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang
terintegrasi membentuk suatu sistem sosial dan seterusnya.
Menurut Prof.
Bintarto (1983) Dari segi geografis kota diartikan sebagai suatu sistim
jaringan kehidupan yang ditandai dengan kepadatan penduduk yang tinggi dan
diwarnai dengan strata ekonomi yang heterogen dan bercorak materialistis atau
dapat pula diartikan sebagai bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur
alami dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar
dengan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan
dengan daerah dibelakangnya.
Kota menurut Kostof
adalah tujuan dan kenangan terakhir dari perjuangan dan kemuliaan kita. ia
adalah dimana kebanggaan dari masa lalu untuk dipamerkan. Menurut ahli hukum
dari Denmark JJA Worsaae bahwa bangsa yang besar adalah bangsa yang tidak hanya
melihat masa kini dan masa mendatang, tetapi mau berpaling ke masa lampau untuk
menyimak perjalanan yang dilaluinya. Hal senada dengan ungkapan Bung Karno
Jasmerah, jangan melupakan sejarah. Dalam pemahaman ini, kita harus lebih arif
dalam merencanakan kota dengan melihat tatanan perkembangan kota dari bentuk
dan struktur kota pada masa lalu sebagai pedoman merencanakan kota secara utuh
pada masa kini dan mendatang.
Menurut John
Brickerhoff Jackson (1984) kota adalah suatu tempat tinggal manusia yang
merupakan manifestasi dari perencanaan dan perancangan yang dipenuhi oleh
berbagi unsur seperti bangunan, jalan dan ruang terbuka hijau.
Kota dalam
pengertian administrasi pemerintah diartikan suatu bentuk pemerintahan daerah
yang mayoritas wilayahnya merupakan daerah perkotaan. Wilayah kota secara
administratif tidak selalu semuanya berupa daerah terbangun perkotaan (urban),
tetapi umumnya juga masih mempunyai bagian wilayah yang berciri pedesaan (rural).
Menurut Arnold
Tonybee Sebuah kota tidak hanya merupakan pemukiman khusus tetapi merupakan
suatu kekomplekan yang khusus dan setiap kota menunjukkan perwujudan pribadinya
masing-masing.
Menurut Max Weber
kota adalah suatu tempat yang penghuninya dapat memenuhi sebagian besar
kebutuhan ekonominya di pasar lokal.
Louis Wirth Kota
adalah pemukiman yang relatif besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang
yang heterogen kedudukan sosialnya.
Kota menurut Marx
dan Engels adalah kota sebagai perserikatan yang dibentuk guna melindungi hak
milik dan memperbanyak alat-alat produksi dan alat-alat yang diperlukan agar
masing-masing anggota dapat mepertahankan diri. Perbedaan kota dan pedesaaan
menurut mereka adalah pemisahan yang besar antara kegiatan rohani dengan
materi. Individu-individu terbagi dalam kedua jenis tenaga kerja ini, yang
mengakibatkan mereka mengalami alienasi.
Kota menurut
undang-undang penataan ruang tahun no. 26 tahun 2007 Kawasan perkotaan adalah
wilayah yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi
kawasan sebagai tempat permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Kota menurut Ditjen
Cipta Karya (1997) adalah merupakan permukiman yang berpenduduk relative besar,
luas areal terbatas, pada umumnya bersifat nonagraris, kepadatan penduduk
relatif tinggi, tempat sekelompok orang dalam jumlah tertentu dan bertempat
tinggal dalam suatu wilayah geografis tertentu, cenderung berpola hubungan
rasional, ekonomis, dan individualistis.
Kota juga disebut
sebagai suatu ekosistem karena di kota hidup berbagai masyarakat yang struktur,
kelas dan status sosial yang berbeda. Kota juga tidak dapat diklaim sebagai
milik para arsitek yang menginginkan gedung-gedung indah dan berbagai real
estate; atau milik ekonom yang menginginkan berdirinya mall, plaza dan
supermarket; atau milik para rimbawan yang menginginkan adanya Green City. Kota
adalah milik kita bersama yang harus kita jaga, kita rawat, serta kita bangun
dan pelihara.
Selanjutnya
pengertian kota ditinjau dari berbagi aspek, antara lain aspek geografis,
fisik, demografis, statistik, sosial, ekonomi, dan administrasi. Pengertian ini
merupakan rumusan dari Nia K. Pontoh dan Iwan Kustiwan (2009: 15). Pengertian
kota ditinjau dari aspek fisik adalah suatu wilayah dengan wilayah terbangun
lebih padat dibandingkan dengan area sekitarnya. Aspek demografis adalah wilayah
dengan konsentrasi penduduk yang dicerminkan oleh jumlah dan tingkat kepadatan
yang lebih tinggi dibandingkan dengan keadaan wilayah sekitarnya. Aspek sosial
adalah suatu wilayah dengan kelompok-kelompok sosial masyarakat yang heterogen.
Aspek geografis adalah suatu wilayah dengan wilayah terbangun yang lebih padat
dibandingkan dengan area sekitarnya. Aspek statistik adalah suatu wilayah yang
secara statistik besaran atau ukuran jumlah penduduknya sesuai dengan batasan
atau ukuran untuk criteria kota. Aspek ekonomi adalah suatu wilayah yang
memiliki kegiatan usaha sangat beragam dengan dominasi di sector nonpertanian
seperti perdagangan, perindustrian, pelayanan jasa, perkantoran, pengangkutan,
dll. Dan yang terakhir kota ditinjau dari aspek administrasi adalah suatu
wilayah yang dibatasi oleh suatu garis batas kewenangan administrasi pemerintah
daerah yang ditetapkan berdasarakan peraturan perundang-undangan.
0 komentar:
Posting Komentar